Kredit modal kerja adalah kredit yang
diberikan oleh lembaga keuangan yang gunanya sebagai tambahan modal
mengembangkan usaha. Kredit modal kerja memilki
beberapa fasilitas, seperti berikut ini :
1. Overdraft
Kredit Modal Kerja |
Fasilitas pinjaman jangka pendek
(tenor/jatuh tempo pinjaman 1 tahun) yang tersedia untuk peminjam via rekening
Koran. Fasilitas ini juga bersifat
“revolving” yang berarti total penggunaan fasilitas bisa dilakukan sampai
ketitik maksimum asalkan pinjaman (Pokok & Bunga) masih dalam batas plafond
yang disetujui oleh Bank. Nasabah diperbolehkan membayar bunga pinjaman saja.
2. Demand Loan
Demand Loan ialah fasilitas pinjaman
jangka pendek berupa pinjaman dalam mata uang domestik atau mata uang asing
untuk jangka waktu 1 tahun. Dalam penarikan pinjaman, nasabah harus
menandatangani promissory note, yaitu surat perjanjian untuk menyanggupi
membayar pinjaman beserta bunga dan sebagainya karena pinjaman berupa mata uang
asing yang tidak stabil nilainya.
3.Term Loan
Fasilitas pinjaman dengan jangka waktu
1 hingga 5 tahun. Dimana pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan investasi
sektor riil, misalnya untuk membeli bangunan, gudang, ruko dan sebagainya.
(mew)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar