Bursa Mobil Bekas |
Terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia
No.14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank
yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor
diprediksi tidak akan terlalu berpengaruh terhadap bursa mobil bekas. Pembatasan ini
diberlakukan BI karena pertumbuhan kredit di negeri ini dalam beberapa tahun
terahir sangat tinggi. Dengan pertumbuhan kredit yang sangat tinggi tersebut
dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko kredit bermasalah yang tinggi juga
Penerapan hal ini karena adanya
perbedaan karakteristik konsumen jika dibandingkan dengan pembeli mobil baru.
Bursa mobil bekas dapat terus berjalan setelah kebijakan itu
karena mayoritas konsumen mobil bekas di dalam negeri selama ini masih memilih
bertransaksi secara tunai ketimbang memanfaatkan fasilitas kredit. Kondisi
tersebut jelas berbeda dengan mayoritas konsumen mobil baru yang hampir 70
persen memanfaatkan fasilitas kredit untuk pembeliaan mobil barunya.
Salah satunya di Solo, Pengaturan
besaran uang muka kredit kendaraan sebesar 30 persen buat kendaraan roda empat,
tidak mempengaruhi bursa mobil bekas di Solo, Jawa Tengah. Malah, penjualan
mobil second di Solo masih tergolong bagus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar