Pages

Jumat, 22 Juni 2012

Dampak Peraturan Down Payment Kendaraan


Bursa Mobil Bekas
Bursa Mobil Bekas

Terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor diprediksi tidak akan terlalu berpengaruh terhadap bursa mobil bekas. Pembatasan ini diberlakukan BI karena pertumbuhan kredit di negeri ini dalam beberapa tahun terahir sangat tinggi. Dengan pertumbuhan kredit yang sangat tinggi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan resiko kredit bermasalah yang tinggi juga
Penerapan hal ini karena adanya perbedaan karakteristik konsumen jika dibandingkan dengan pembeli mobil baru.

Bursa mobil bekas dapat terus berjalan setelah kebijakan itu karena mayoritas konsumen mobil bekas di dalam negeri selama ini masih memilih bertransaksi secara tunai ketimbang memanfaatkan fasilitas kredit. Kondisi tersebut jelas berbeda dengan mayoritas konsumen mobil baru yang hampir 70 persen memanfaatkan fasilitas kredit untuk pembeliaan mobil barunya.

Salah satunya di Solo,  Pengaturan besaran uang muka kredit kendaraan sebesar 30 persen buat kendaraan roda empat, tidak mempengaruhi bursa mobil bekas di Solo, Jawa Tengah. Malah, penjualan mobil second di Solo masih tergolong bagus.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Real Time Analytics